Minggu, 28 April 2013

Teori Pemrosesan Informasi
oleh Damyke Selviyana S.

Sejarah Teori Belajar Robert Gagne
Robert Mills Gagne dilahirkan pada 21 Ogos 1916 di North Andover, Sejarah model pemprosesan maklumat model pengajaran pemerosesan. Peringkat-peringkat Robert Gagne (1985) adalah seperti rumusan tentang pengertian Teknologi Pembelajaran telah mengalami beberapa perubahan, sejalan dengan sejarah dan perkembangan dari teknologi pembelajaran itu sendiri. Menurut Robert Mills Gagne, belajar dipandang sebagai proses pengolahan informasi, Gagne adalah seorang psikolog pendidikan berkebangsaan amerika yang terkenal dengan penemuannya berupa condition of learning. Gagne pelopor dalam instruksi pembelajaran yang dipraktekkannya dalam training Adalah Edgar Dale dan James Finn merupakan dua tokoh yang berjasa dalam pengembangan Teknologi Pembelajaran modern. Edgar Dale mengemukakan tentang Kerucut Pengalaman (Cone of Experience).
Kolaborasi Robert Gagne dengan Leslie Briggs telah menggabungkan keahlian psikologi pembelajaran dengan bakat dalam desain sistem yang membuat konsep desain pembelajaran menjadi semakin hidup. Robert Gagne merupakan salah satu tokoh pencetus teori ini. Teori ini memandang bahwa belajar adalah proses memperoleh informasi, mengolah informasi, menyimpan informasi, serta mengingat kembali informasi yang dikontrol oleh otak.
Teori Pemrosesan Informasi dari Robert Gagne
Asumsi yang mendasari teori ini adalah bahwa pembelajaran merupakan faktor yang sangat penting dalam perkembangan. Perkembangan merupakan hasil kumulatif dari pembelajaran. Menurut Gagne bahwa dalam pembelajaran terjadi proses penerimaan informasi, untuk kemudian diolah sehingga menghasilkan keluaran dalam bentuk hasil belajar. Dalam pemrosesan informasi terjadi adanya interaksi antara kondisi-kondisi internal dan kondisi-kondisi eksternal individu. Kondisi internal yaitu keadaan dalam diri individu yang diperlukan untuk mencapai hasil belajar dan proses kognitif yang terjadi dalam individu. Sedangkan kondisi eksternal adalah rangsangan dari lingkungan yang mempengaruhi individu dalam proses pembelajaran. Gagne menjelaskan proses belajar berdasarkan kondisi internal dan eksternal pada teori pemrosesan informasi, yaitu :
1.      Rangsangan yang diterima panca indera akan disalurkan ke pusat syaraf dan diproses sebagai informasi.
2.      Informasi dipilih secara selektif, ada yang dibuang, ada yang disimpan dalam memori jangka pendek, dan ada yang disimpan dalam memori jangka panjang.
3.      Memori-memori ini tercampur dengan memori yang telah ada sebelumnya, dan dapat diungkap kembali setelah dilakukan pengolahan.

Menurut Gagne tahapan proses pembelajaran meliputi delapan fase yaitu,
(1) motivasi
(2) pemahaman
(3) pemerolehan
(4) penyimpanan
(5) ingatan kembali
(6) generalisasi
(7) perlakuan dan
(8) umpan balik.
Komponen Pemrosesan Informasi
Komponen pemrosesan informasi dipilah berdasarkan perbedaan fungsi, kapasitas, bentuk informasi, serta proses terjadinya lupa. Ketiga komponen tersebut adalah :
1.      Sensory Receptor (SR)
SR adalah sel tempat pertama kali informasi diterima dari luar. Di dalam SR informasi ditangkap dalam bentuk aslinya, informasi hanya bertahan dalam waktu yang sangat singkat dan mudah tergangu atau berganti.
2.      Working Memory (WM)
WM diasumsikan mampu menangkap informasi yang mendapat perhatian individu, perhatian dipengaruhi oleh persepsi. Karakteristik WM yaitu memiliki kapasitas terbatas (informasi hanya bertahan selama 15 detik) dan informasi dapat disandi dalam bentuk yang berbeda dari stimulus aslinya. Artinya  agar informasi dapat bertahan dalam WM, upayakan jumlah informasi tidak melebihi kapasitas disamping melakukan pengulangan.
3.      Long Term Memory (LTM)
LTM diasumsikan: 1) berisi semua pengetahuan yang telah dimiliki oelh individu, 2) mempunyai kapasitas tidak terbatas, dan 3) bahwa sekali informasi disimpan di dalam LTM, ia tidak akan pernah terhapus atau hilang. Sedangkan lupa adalah proses gagalnya memunculkan kembali informasi yang diperlukan.


Pendekatan Pemrosesan Informasi
Pendekatan pemrosesan  informasi adalah pendekatan kognitif di mana anak mengolah informasi, memonitornya, dan menyusun strategi berkenaan dengan informasi tersebut. Inti dari pendekatan ini adalah proses memori dan proses berpikir . Menurut pendekatan ini, anak secara bertahap mengembangkan kapasitas untuk memproses informasi, dan karenanya secara bertahap pula mereka bisa mendapatkan pengetahuan dan keahlian yang kompleks.
Secara sederhana analogi sistem pemrosesan informasi aktif  yang dikemukakan oleh psikologi kognitif untuk menggambarkan hubungan antara kognisi dengan otak adalah dengan melihat sistem kerja komputer yang seakan-akan menjelaskan bagaimana kognisi manusia bekerja dengan menganalogikan  hardware sebagai otak fisik dan software sebagai kognisi.
Teori pemrosesan informasi adalah teori yang  menjelaskan pemrosesan, penyimpanan, dan pemanggilan kembali pengetahuan dari otak.
Menurut Robert S. Siegler ada tiga karakteristik utama pendekatan pemrosesan informasi, yaitu :
1.      Proses Berfikir
Siegler berpendapat bahwa berpikir adalah pemrosesan informasi, dengan penjelasan ketika anak merasakan, kemudian melakukan penyandian, merepresentasikan, dan menyimpan informasi, maka proses inilah yang disebut dengan proses berpikir. Walaupun kecepatan dalam memproses dan menyimpan informasi terbatas pada satu waktu.
2.      Mekanisme Pengubah
Siegler berpendapat dalam pemrosesan infromasi fokus utamanya adalah pada peran mekanisme pengubah dalam perkembangan.
3.      Encoding (Penyandian)
Encoding adalah proses memasukkan informasi ke dalam memori. Seperti halnya teori Gagne yang menyatakan informasi dipilih secara selektif, maka dalam encoding menyandikan informasi yang relevan dengan mengabaikan informasi yang tidak relevan adalah aspek utama dalam problem solving.

Aplikasi Teori Belajar Pemrosesan Informasi Dalam Pembelajaran
Teori belajar pemrosesan informasi mendeskripsikan tindakan belajar merupakan proses internal yang mencakup beberapa tahapan. Tahapan-tahapan ini dapat dimudahkan dengan menggunakan metode pembelajaran yang mengikuti urutan tertentu sebagai peristiwa pembelajaran (the events of instruction), yang mempreskripsikan kondisi belajar internal dan eksternal utama untuk kapabilitas apapun. Sembilan tahapan dalam peristiwa pembelajaran yang diasumsikan sebagai cara-cara eksternal yang berpotensi mendukung proses-proses internal dalam kegiatan belajar adalah:


1.    Pembelajaran yang dilakukan dikondisikan untuk menimbulkan minat peserta didik, dan dikondisikan agar perhatian peserta didik terpusat pada pembelajaran sehingga mereka siap untuk menerima pelajaran.
2.    Memulai pelajaran dengan menyampaikan tujuan pembelajaran agar peserta didik mengetahui apa yang diharapkan setelah menerima pelajaran.
3.    Guru harus mengingatkan kembali konsep yang telah dipelajari sebelumnya.
4.    Guru siap untuk menyampaikan materi pelajaran.
5.    Dalam pembelajaran guru memberikan bimbingan atau pedoman kepada siswa untuk belajar.
6.    Guru memberikan motivasi untuk memunculkan respon siswa
7.    Guru memberikan umpan balik atau penguatan atas respon yang diberikan siswa baik dalam bentuk lisan maupun tulisan
8.    Mengevaluasi hasil belajar dan
9.    Memperkuat retensi dan transfer belajar
Dalam mengorganisasikan pembelajaran perlu dipertimbangkan ada tidaknya prasyarat belajar untuk suatu kapabilitas, apakah siswa telah memiliki prasyarat belajar yang diperlukan. Ada prasyarat belajar utama, yang harus dikuasai siswa, dan ada prasyarat belajar pendukung yang dapat memudahkan belajar.

sumber :
Anonim.2011. “Teori Pembelajaran Pemrosesan Informasi” dar (http://satuduniadalamilmu.blogspot.com/2011/12/teori-pembelajaran-pemrosesan-informasi.html)
Wagiman.2011. “ Makalah Teori Pemrosesan Informasi” dari (http://wagimanthinker.blogspot.com/2011/04/makalah-teori-pemrosesan-informasi.html)
Anonim.2011. “Makalah Teori Belajar Pemrosesan Informasi” dari (http://nuraeni68.blogspot.com/2011/10/makalah-teori-belajar-pemrosesan.html)


Pengelompokkan Sosial dan Perilaku Sosial pada Masa Akhir Kanak-Kanak
oleh Damyke Selviyana S.

Akhir masa kanak-kanak sering disebut sebagai “usia berkelompok” karena ditandai dengan adanya minat terhadap aktivitas teman-teman dan meningkatnya keinginan untuk diterima sebagai anggota suatu kelompok, dan merasa tidak puas bila tidak bersama teman-temannya.
Dua atau tiga teman tidaklah cukup. Anak ingin bersama dengan kelompoknya, karena hanya dengan demikian  terdapat cukup teman untuk bermain dan berolah raga, dan dapat memberikan kegembiraan. Sejak anak masuk sekolah sampai masa puber, keinginan untuk diterima dikelompok semakin kuat.
4.1 Ciri Geng Anak
Banyak orang menganggap geng anak-anak (children’a gang) sebagai kelompok penjahat atau pengacau karena adanya asosiasi yang populer tentang kenakalan anak-anak. Geng anak-anak memiliki ciri-ciri yang menonjol. Ciri yang terpenting adalah bahwa geng anak-anak merupakan kelompok sosial yang dibentuk oleh anak-anak sendiri, buka oleh orang-orang dewasa; tujuan utama mereka adalah memperoleh kesenangan, bukan mengacau atau membuat perilaku tidak sosial lain. Beberapa ciri geng anak-anak adalah :
a.       Geng anak-anak merupakan kelompok bermain.
b.      Untuk menjadi anggota geng, anak harus diajak.
c.       Anggota geng terdiri dari jenis kelamin yang sama.
d.      Pada mulanya geng terdiri dari tiga atau empat anggota, tetapi jumlah ini meningkat dengan bertambah besarnya anak dan bertambahnya minat pada olahraga.
e.       Geng laki-laki sering terlibat dalam perilaku sosial buruk daripada anak perempuan.
f.       Kegiatan geng yang populer meliputi permainan dan olahraga, pergi ke bioskop dan berkumpul untuk berbicara dan makan bersama.
g.      Geng mempunyai pusat tempat pertemuan, biasanya yang jauh dari pengawasan orang-orang dewasa.
h.      Sebagian besar anggota kelompok mempunyai tanda keanggotaan; misalnya anggota kelompok memakai pakaian yang sama.
i.        Pemimpin geng mewakili ideal kelompok dan hampir dalam segala hal lebih unggul daripada anggota-anggota lain.

4.1 Efek Dari Keanggotaan Kelompok
Keanggotaan kelompok dapat menimbulkan akibat yang kurang baik pada anak-anak, empat diantaranya sangat sering terjadi dan cukup gawat sehingga mengganggu sosialisasi. Pertama, menjadi anggota geng seringkali menimbulkan pertentangan dengan orang tua dan penolakan terhadap standar orang tua. Dengan demikian, anak lebih banyak menghabiskan waktu dengan gengnya daripada dengan keluarga, sehinnga anak tidak melakukan tugas-tugas rumah atau tanggung jawab keluarga. Kalau orang tua menentangnya dan pertentangan tersebut semakin meluas, ikatan emosional diantara mereka akan melemah.
Akibat kedua adalah permusuhan antara anak laki-laki dan anak perempuan semakin meluas. Beberapa anak lebih menyukai lawan jenis sebagai teman, tetapi takut kalau-kalau sikap yang tidak menyenangkan timbul dari anggota-anggota kelompoknya. Tetapi pada pola yang lebih umum adalah sikap antipati terhadap anggota lawan jenis, dimana sikap anak perempuan terhadap anak laki-laki lebih bersifat emosional.
Akibat ketiga adalah kecenderungan anak yanga lebih tua untuk mengembangkan prasangka terhadap anak yang berbeda. Prasangka tidak berbentuk diskriminasi dan penolakan untuk berhubungan dengan anak yang berbeda, tetapi cenderung lebih menyukai anak-anak yang sama dengan dirinya.
Keempat, dan dalam banyak hal merupakan akibat yang paling merusak, adalah cara anak memperlakukan anak-anak yang bukan anggota geng. Sekali anak-anak telah membentuk geng, mereka seringkali bersikap kejam kepada anak-anak yang tidak dianggap sebagai anggota geng. Kecenderungan untuk bersikap kejam dan tidak berperasaan kepada semua orang yang bukan anggota kelompok biasanya mencapai puncaknya sekitar sebelas tahun.
4.2 Teman pada Masa Akhir Anak-anak
Teman pada masa akhir anak-anak terdiri dari rekan, teman bermain atau teman baik. Anak laki-laki cenderung mempunyai hubungan teman sebaya yang lebih luas daripada anak perempuan. Ia lebih usuka bermain berkelompok daripada hanya dengan satu atau dua anak. Sebaliknya, hubungan sosial anak perempuan lebih intensif dala arti ia lebih sering bermain dengan satu atau dua anak daripada dengan seluruh kelompok.
Faktor yang menentukan pemilihan teman biasanya adalah anak yang dianggap serupa dengan dirinya sendiri. Karena daya tarik fisik mempengaruhi kesan pertama, anak cenderung memilih mereka yang berpenampilan menarik untuk menjadi teman bermain dan sebagai teman baik.
4.3 Perlakuan Teman
Perlakuan yang kurang baiktidak hanya ditujukan kepada anak-anak yang bukan anggota kelompok. Disetiap kelompok banyak terjadi perkelahian antar anggota-anggotanya. Banyak pertengkaran kemudian berakhir dan persahabatan terjalin kembali tetapi ada pula yang tidak terselesaikan.
Bila anak bertengkar dengan teman sekelompok, terdapat kecenderungan bagi kelompok untuk menolak bermain dengan anak yang dimusuhi oleh kelompok.
Pola yang sama juga terdapat dalam persahabatan anak-anak, sehingga sifat persahabatan mereka jarang yang tetap. Bisa juga terjadi peralihan dari teman akrab menjadi musuh, dari kenalan biasa menjadi sahabat. Hal ini terjadi secara cepat dan seringkali tanpa alasan. Namun semakin anak bertambah usia persahabatan menjadi lebih stabil.
4.4 Status Sosiometris
Sebelum akhir masa kanak-kanak berakhir, sebagian besar anak mtidak hanya menyadari status sosiometris mereka, yaitu status yang mereka senangi pasa kelompok sosial, tetapi juga status sosiometris dari teman-teman sebaya mereka. Mereka mengerti bahwa beberapa teman diterima dan disukai teman-teman yang lain, sedangkan beberapa orang lagi hanya sekedarnya saja diterima dan ada beberapa orang yang ditolak atau dengan sendirinya mengundurkan diri dari kelompok teman-temannya.
Tingkat penerimaan yang digemari anak dipengaruhi oleh metode pelatihan anak yang digunakan oleh orang tua. Anak dari keluarga yang demokratis pada umumnya lebih diterima daripada anak yang berasaldari keluarga yang menggunakan metode pelatihan anak yang otoriter atau lunak.
Keterampilan dan kompetisi sosial juga mempengaruhi status sosiometris anak. Menurut Gottman dalam Elizabeth . Hurlock mangatakan bahwa anak yang populer lebih pandai mencari teman.
Sekali status sosial sosiometris di dalm kelompok telah terbentuk, maka hal ini cenderung tetap. Pada usia sebelas atau duabelas tahun, kemungkinan untuk mengubah status sosiometris seseorang di dalam kelompok yang sama semakin mengecil. Hal ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, anak telah terbiasa untuk berperilaku tertentu dan sekali kebiasaan ini terbentuk maka cenderung akan menetap. Kedua, anak memperoleh reputasi yang berlangsung lama da mempengaruhi penilaian teman-teman terhadap dirinya.
4.5 Pemimpin pada Akhir Masa Kanak-kanak
 Anak yang dipilih oleh teman-temannya untuk berperan sebagai pemimpin pada masa akhir kanak-kanak, mendekati ideal kelompok yang memiliki ciri-ciri yang dikagumi.
   Anak yang berperan sebagai pemimpin juga harus mempunyai sifat-sifat kepribadian yang dikagumi oleh kelompok, seperti sportif, kerjasama yang baik, murah hati dan jujur. Berbeda dengan pemimpin selama tahun-tahun prasekolah, pemimpin pada akhir masa kanak-kanak yang menggunakan teknik-teknik otoriter dan kekejaman segera akan kehilangan peran pemimpinannya.
Bila peran pemimpin tidak memenuhi kebutuhan anak atau anggota maka akan terjadi pergantian pemimpin begitupun sebaliknya. Pemimpin yang tetap memungkinkan anak mempelajari teknik kepemimpinan dan menjadi yakin akan kemampuannya untuk melaksanakan peran ini dengan memuaskan.



sumber :
Hurlock, Elizabeth.1980. Psikologi Perkembangan . ....

Pembahasan Surat Al Maidah Ayat 6 Mengenai Bersuci (Thaharah)


PEMBAHASAN
1.       Surat Al-Maidah Ayat 6 


                                    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS Al-Maidah 5: 6).

Dalam ayat ini Allah SWT menerangkan tentang kedudukan dan cara bersuci. Bersuci atau disebut juga thaharah untuk melaksanakan shalat.


2.      Pengertian Thaharah

Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ). Secara bahasa, ath-thaharah maknanya ialah kesucian dan kebersihan dari segala yang tercela, baik dhahir maupun batin, sedangkan makna ath-thaharah secara syara’  ialah hilangnya perkara yang menghalangi sahnya shalat dengan air dan debu (tanah) yang suci lagi menyucikan dengan tata cara yang telah ditentukan oleh syari’at. Thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis. Thaharah dari hadats adalah dengan wudu, mandi, atau tayamum. Thaharah dari najis adalah menghilangkan najis dengan air yang suci, baik dari pakaian orang yang hendak salat, badan, ataupun tempat salatnya.


3.        Thaharah Dari Hadats

Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.

A.Wudhu’

Menurut  bahasa wudhu’ ialah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ ialah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat.

v  Fardhu wudhu’ yaitu :
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan hingga siku
4. Menyapu sebagian kepala
5. Membasuh kaki hingga mata kaki
6. Tertib

v  Sunat wudhu’ yaitu :
1. Membaca basmalah pada awalnya
2. Membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali, sebelum berkumur-kumur, walaupun diyakininya tangannya itu bersih
3. Madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.
4. Istinsyaq, yakni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
5. Meratakan sapuan keseluruh kepala
6. Menyapu kedua telinga
7. Menyela-nyela janggut dengan jari
8. Mendahulukan yang kanan atas yang kiri
9. Melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali
10. Muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
11. Menghadap kiblat
12. Mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit
13. Menggunakan air dengan hemat.

Terdapat tiga pendapat mengenai kumur – kumur dan menghisap air di dalam wudhu’ yaitu :
1. Kedua perbuatan itu hukumnya sunah. Ini merupakan pendapat Imam Malik, asy- Syafi’I dan Abu hanifah.
2. Keduanya fardhu’ , di dalam wudhu’. Dan ini perkataan Ibnu abu Laila dan kelompoka murid Abu Daud
3. Menghisap air adalah fardhu’, dan berkumur-kumur adalah sunah. Ini adalah pendapat Abu Tsaur, aabu Ubadah dan sekelompok ahli Zahir.

Dalam wudhu’ terdapat niat. Ada beberapa pendapat mengenainya. Sebagian Ulama amshar berpendapat bahwa niat itu menjadi syarat sahnya wudhu’ , mereka adlah Ima as- syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Daud. Sedang Fuqoha lainnya berpendapat bahwa niat tidak menjadi syarat sahnya wudhu’ . Mereka adalah abu Hanifah, dan Ats- sauri

v Hal- hal yang mebatalkan wudhu’ :
1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak, keluar sendirinya atau keluar daripadanya.
2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.
3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, dengan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya.
4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan. Diantaranya pada sentuhan :
• Antara kulit dengan kulit
• Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat
• Diantara mereka tidk ada hubungan mahram
• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang
5. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa alas.


B. Mandi ( Al – Ghusl )

Menurut bahasa mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ mandi ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.

v Fardhu’  mandi yaitu :
1.      Niat.
Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.
2.  Menyapukan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dalam hal membasuh rambut, air harus sampai ke bagian dalam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.

v Sunat mandi yaitu :
1. Membaca basmalah
2. Membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejana
3. Bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
4. Menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
5. Muwalah
6. Mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7. Menyiram dan menggosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali

v Sebab –sebab yang mewajibkannya mandi :
1. Mandi karena bersenggama
2. Keluar mani
3. Meninggal, kecuali mati sahid
4. Haidh dan nifas
5. Waladah ( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).


C. Tayammum

Tayammum menurut bahasa ialah menyengaja. Menurut istilah syara’ tayammum ialah menyapukan tanah atau debu ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan .

v Syarat-syarat tayammum yaitu :
1. Ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air itu terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( safir ), sakit, dan hajat. Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum, yaitu :
a. ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia boleh langsung bertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu.
b. ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air di tempat- tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air.
c. ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang situasi pada saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan bertayammum.
2. Masuk waktu shalat
3. Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan pembahasan no I
4. Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’ seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan.
5. Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan ‘turab’ , tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan lainnya seperti semen, batu, belerang, atau tanah yang bercampur dengannya, tidak sah dipergunakan untuk bertayammum.

v Rukun tayammum, yaitu :
1. Niat istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya. Niat ini serentak dengan pekerjaan pertama tayammum, yaitu ketika memindahkan tanah atau debu ke wajah.
2. Menyapu wajah
3.Menyapu kedua tangan.
4. Tertib , yakni mendahulukan wajah daripada tangan .

v Sunat tayammum yaitu :
1. Membaca basmalah pada awalnya
2. Memulai sapuan dari bagian atas wajah
3. Menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya
4. Meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah
5. Mandahulukan tangan kanan dari tangan kiri
6. Menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan
7. Tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai menyapunya
8. Muwalah.

v Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu semua yang membatalkan wudhu’ , melihat air sebelum melakukan sholat, dan murtad. 

4.      Thaharah Dari Najis
Menurut syara’ najis ialah suatu benda yang kotor, misalnya:
1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang;
2. Darah;
3. Nanah;
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur;
5. Anjing dan babi;
6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya;
7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebaganya selagi masih hidup.
A.    Pembagian Najis
Najis itu dapat dibagi 3 bagian:
1. Najis Mukhaffafah (ringan) ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2. Najis Mughallazhah (berat) ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis Mutawassithah (sedang) ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diats, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.

Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua:
1. Najis ‘ainiyah ialah najis yang berwujud, yakni yang nampak atau dapat dilihat.
2. Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

B.     Cara Menghilangkan Najis
1. Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi,wajib dibasuh tujuh kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2. Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman itu lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.

C. Najis Yang Dimaafkan (Ma’fu)

Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh atau dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cecak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja. Sedang yanglain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.


5.      Sarana Untuk Berthaharah

A.    Air
Air yang untuk bersuci;
1. Air yang turun dari langit, contohnya air hujan,  air es,embun  dsb. Dasar hukumnya; “ Allah turunkan dari langit air yang sangat bersih untuk bersuci. ( QS Al Anfal;11 ).
2. Air yang keluar dari dalam bumi, contohnya air laut, air sumur, air sungai, air dari mata air. Dalil; “ Karena laut itu sangat suci airnya dan halal bangkainya. ( Hadits Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ahmad )

Pembagian/ klasifikasi air:
1. Air suci lagi mensucikan ( Thahir Muthahhir ) adalah Air mutlak, yaitu air yang masih tetap pada sifat keasliannya sebagaimana yang diciptakan Allah swt ( HR Bukhari ). Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll.
2. Air suci mensucikan tetapi makruh ( Thahir Muthahhir Makruh ) adalah Air musyammas, yaitu air yang terkena panas matahari.Air ini akan menjadi makruh bila;
Ø  jika berada di negeri yang sangat panas,
Ø  jika air itu diletakkan di bejana logam selain logam emas dan perak, seperti besi, tembaga dan logam apapun yang bisa ditempa,
Ø  jika air itu digunakan pada tubuh manusia atau binatang (Dari Umar r.a, As Syafi’i)
3. Air suci tapi tidak mensucikan ( Thahir Ghoiru Muthahhir ). Adalah air sedikit yang sudah digunakan untuk bersuci yang fardhu. ( Bukhari, Muslim ).
4. Air terkena najis ( Mutanajis ), yaitu air yang kemasukan najis. Air ini terbagi menjadi dua macam:
a. air sedikit, yaitu yang kurang dari 2 kulah. Air ini akan otomatis menjadi
najis, begitu kemasukan najis meskipun sedikit dan tidak merubah sifat-sifat air                   seperti warna, bau dan rasa. ( HR Muslim, Kitab Al Khamis ). Ukuran 2 kulah= 60cm x 60cm x 60 cm.
b. air banyak, yaitu air 2 kulah atau lebih. Air ini tidak otomatis menjadi najis jika kemasukan najis. Air ini baru menjadi najis, jika najis tersebut mampu merubah salah satu sifat-sifat dasar air yang tiga yaitu warna, rasa atau baunya. ( Ibnu Mundzir, Imam Nawawi )
5. Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya untuk dipergunakan.


B.     Tanah yang Suci atau Pasir atau Batu atau Tanah yang Berair

Tanah, pasir, batu, dan tanah yang berair dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan karena sebab lain.